Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1984
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA DISTRIBUSI DAN PENGOLAHAN KAYU.
BAB I
Penyertaan modal oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi dengan usaha-usaha menyediakan sarana dan prasarana distribusi serta pengolahan kayu, melaksanakan pembangunan, pongurusan, pengusahaan serta pengembangan Pusat Perkayuan Marunda di Jakarta dan di tempat lainnya, dengan mengindahkan tugas dan fungsi instansi-instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan Pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peratuaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB V
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 21
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang