Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2004
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Hak PVT yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicatatkan pada Kantor PVT.
Pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang- ... undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat telah membayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan.
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hak PVT.
Pemegang hak PVT dapat menghibahkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hibah atau kepada pihak lain yang menerima hak PVT.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Keputusan Menteri (Kepmen)
Peraturan Daerah (Perda)