Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1970
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KERJA KEPADA PEJABAT-PEJABAT LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TERTINGGI TERMAKSUD AYAT
- (1)S/D (3) PASAL 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor23 TAHUN 1969 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1969 Nomor 35). Pasal 1.
- (1)Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga 31 Maret 1970, kepada pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 Nomor 35) diberikan setiap bulan tunjangan- kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
- (2)Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji/gaji-kehormatan ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga, tunjangan-pelaksana dan jika ada tunjangan-jabatan.
- (3)Jumlah penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh. Pasal 2.
- (1)Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji Pejabat- pejabat Lembaga Negara Tertinggi untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967, ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan dan termaksud ayat
- (3)pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
- (2)Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya diatur menurut ketentuan-ketentuan tentang hal-hal ini yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil. Pasal 3. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih alnut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/24
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)