Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1971
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perbaikan Tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan- peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 dan 15 tahun 1970. Pasal I ... Pasal I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1969, kepada Menteri Negara Republik Indonesia, diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu. Pasal IV. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1970, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Diatas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga akhir Maret 1970, kepada Pejabat-pejabat Lembaga- lembaga Negara Tertinggi termaksud pada ayat (1), (2) dan (3)Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 35) diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu. Pasal V. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)