Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1986
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun data Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang- undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Siantar yang terdiri dari : 1) Desa Nagahuta 2) Desa Siopat Suhu 3) Desa Martoba 4) Desa Bah Kapul 5) Desa Pematang Marihat 6) Desa Sukaraja 7) Desa Baringin Pansur Nauli 8) Desa Simarimbun 9) Desa Tambun Nabolon.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut : www.djpp.depkumham.go.id
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ditata kembali menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu:
Pusat Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar adalah :
Wilayah Kecamatan Siantar yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalun Pasal 2, untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, ditata kembali sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dinyatakan tidak berlaku lagi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.