Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pematangsiantar. Ditetapkan di Pematangsiantar pada tanggal 27 Agustus 2014 WALIKOTA PEMATANGSIANTAR, ttd HULMAN SITORUS Diundangkan di Pematangsiantar pada tanggal 27 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR, ttd DONVER PANGGABEAN LEMBARAN DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2014 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd GILBERT L AMBARITA Pembina Tk.I NIP.19671105 199503 1002 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR I. UMUM Otonomi daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan untuk mewujudkan visi dan misi dari pemerintah daerah, maka kepala daerah mendelagasikan tugasnya kepada pegawai aparatur sipil negara terutama dari Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan membuat struktur organisasi yang membidangi tugas-tugas tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas Pembangunan tertentu pada Pemerintah Kota Pematangsiantar, maka selain diberikan gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan untuk lebih meningkatkan Kesejahteraan, kinerja, motivasi, inovasi, disiplin dan penghargaan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pemberian tambahan penghasilan di lingkungan pemerintah Kota pematangsiantar dilakukan dengan penilaian obyektif yang melalui pengukuran prestasi kerja yang berdasarkan kepada aspek prilaku kerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban tiap-tiap Pegawai Negeri Sipil. Dengan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil diharapkan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mampu mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga Pegawai Negeri Sipil lebih profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. II. PASAL DEMI PASAL