Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1987
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yaitu :
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Dengan diperluasnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan, ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu :
Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.