DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
157

Ringkasan

Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; d. Retribusi Pelayanan Pasar; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; g. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Isi peraturan

Teks157PDFHirarki

Memuat teks peraturan…