Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2000
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA.
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN S. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 31
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.