Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1969
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
… Pasal 4. Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 5.
dan 6. Lihat Penjelasan Umum. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Penentuan Wakil Kepala Daerah Kabupaten berlaku bagi Kabupaten yang sejak berlakunya Undang-undang ini terdapat Wakil Kepala Kabupaten dan bagi Daerah lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 9, 10 dan 11, Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum). Pasal 12. Kepada Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai-pegawai yang diperlukan untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya menurut Undang-undang ini. Hal ini tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah untuk mengangkat pegawai Daerahnya berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965, dengan ketentuan harus mengindahkan peraturan-peraturan khusus mengenai kepegawaian dari Pemerintah Pusat. Pasal 13. Pemisahan persediaan Anggaran pendapatan dan Belanja dengan terpisahnya urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah, akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk seluruh wilayah Irian Barat pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 dan 1970/1971. Pasal 14. Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).
dan 16. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)