Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2015
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 52 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI I. UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak terntentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak sejenis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri yang mendasarkan pada adanya kelaziman internasional dimaksudkan untuk dapat mendorong berkembangnya tingkat ekonomi dan memacu daya saing internasional. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
. . .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.