Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2000
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
…
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.
…
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (3) merupakan pendapatan Daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 36
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)