Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2001
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104 TAHUN 2000 TENTANG DANA PERIMBANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, diubah sebagai berikut :
Ayat (1) Dana Alokasi Umum baik untuk Daerah Propinsi maupun untuk Daerah Kabupaten/Kota dapat dinyatakan dengan rumus sebagai berikut : (Jumlah Dana … / Jumlah Dana Alokasi \ (Bobot Daerah yang bersangkutan) | Umum untuk | X ________________________________ \ Daerah / (Jumlah bobot dari seluruh Daerah) Ayat (2) Kebutuhan Wilayah Otonomi Daerah disebut juga Kebutuhan Fiskal Daerah. Potensi Ekonomi Daerah disebut juga Kapasitas Fiskal Daerah. Ayat (3) Kebutuhan Wilayah Otonomi Daerah dihitung dengan rumus : Pengeluran Daerah rata-rata X 1 Indeks penduduk + 2 Indeks Luas Wilayah + 3 Indeks Kemiskinan Relatif + 4 Indeks Harga Bobot 1, 2, 3, dan 4 ditentukan melalui perhitungan ekonometri (regresi sederhana) atau secara proporsional. Dengan penjelasan sebagai berikut: Pengeluaran Daerah rata-rata = Jumlah Pengeluaran seluruh Daerah ______________________________ Jumlah Daerah Indeks Penduduk i = Populasi Daerah i ____________________________________ Rata-rata Populasi Daerah secara nasional Indeks Luas Daerah i = Luas Daerah i ______________________________________ Rata-rata Luas Daerah nasional Indeks kemiskinan Relatif = Jumlah penduduk miskin Daerah ______________________________________ Rata-rata Jumlah Penduduk Miskin Daerah Indeks … Indeks Harga i = Indeks Konstruksi Daerah i _____________________________________ Rata-rata Indeks Konstruksi Daerah Ayat (4) Potensi Ekonomi Daerah dihitung berdasarkan rumus : PÀD + PBB + BPHTB + BHSDA + PPh Dengan penjelasan sebagai berikut : PAD diperkirakan dari faktor penyesuaian PDRB sektor Industri Jasa berdasarkan rumus : (PDRB Industri Jasa) i Indeks Industri Daerah i = (Rata-rata PDRB Industri Jasa Nasional) berdasarkan perhitungan Indeks Industri tersebut diperoleh rumus PAD perkiraan sebagai berikut : PAD (perkiraan) = PDRB Jasa Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) … Ayat (8) Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab Daerah. Angka 2
Cukup jelas Angka 3 Pasal 18 A Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4165
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)