1.Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 3 1 2 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 8 5 1 ) ;
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2 tentang2 0 1 1Tahun
7.Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 ) ;
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 1 1 . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 0 1 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 1 2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 3 . Undang-Undang Nomor 1 2 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nomor 5234); Negara Republik Indonesia 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pu sat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3943); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 1 2 ) ;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 1 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 1 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Keuangan Daerah (Lembaran Indonesia Tahun 2005 Nomor Negara 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 4
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Vang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 4 1 ) ;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); 5
27.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2 0 1 0 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 1 ) ;
28.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2 0 1 0 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2 0 1 2 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 3 ;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2 0 1 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
36.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Daerah Kota Depak Tahun 2005 Nomor 57);
37.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 02);
38.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 08);
39.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 0 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 0 1 ) ;
40.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 7 Tahun 2 0 1 3 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 3 Nomor 17); 7 4 1 . Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 1 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2 0 1 4 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 1 T ah u n 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 4 Nomor 04);
42.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 1 2 ) ;
43.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2 0 1 1 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 1 Nomor 10);
44.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2 0 1 1 tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2 0 1 1 - 2 0 1 6 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 1 Nomor 1 3 ) ;
45.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 0 1 Tahun 2 0 1 2 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 5 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 2 Nomor 0 1 ) ;
46.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2 0 1 2 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 2 Nomor 14);
47.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2 0 1 2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 3 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 2 Nomor 20);
48.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2 0 1 3 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2 0 1 3 Nomor 08); 8 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK dan WALIKOTA DEPOK