Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1982
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kisaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kisaran adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
…
Pemerintah Kota Administratif Kisaran menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
…
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kota Administratif Kisaran dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)