Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19 TAHUN 1980 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BALAI KE KOTA KISARAN
1.Bahwa berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam dengan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan antara lain bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di Tanjung Balai.
2.Meskipun secara resminya lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di Tanjung Balai, tetapi pada kenyataannya sudah sejak Tahun 1968 pusat penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan di Kota Kisaran yang di tandai dengan pemindahan Kantor Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Asahan beserta beberapa Dinas-dinas Otonom maupun Instansi- instansi Vertical lainnya. Sehingga dengan demikian sejak saat itu lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan secara defacto adalah Kisaran.
3.Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, maka Ibukota Daerah tersebut perlu dipindahkan.
4.Berkenaan dengan itu, berdasarkan penelitian dari segala aspek, maka ternyata kota Kisaran dianggap paling tepat untuk dijadikan sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dengan prospek perkotaan yang cukup baik untuk masa- masa mendatang berdasarkan persetujuan atas berbagai faktor penunjang perkembangan kota maka untuk menampung kegiatan Pembangunan untuk masa 25 (dua puluh lima) tahun mendatang, wilayah yang dijadikan sebagai lbukota ditentukan seluas 5.290,8 ha.
5.Perlu ditegaskan bahwa penetapan kota Kisaran sebagai lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan telah mengurangi/merubah hak-hak yang membebani tanah- tanah yang termasuk dalam Areal lbukota seperti Hak guna Usaha dari beberapa Perusahaan Perkebunan Swasta Nasional maupun Asing. Untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut, maka setiap perubahan peruntukkan dan penggunaan tanah-tanah tersebut di atas bagi keperluan pembangunan kota, harus ada izin tertulis terlebih dahulu dari Menteri Dalam- Negeri dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembinaan wilayah kota dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka dianggap perlu untuk membentuk wilayah lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan tersebut menjadi satu Kecamatan dengan nama Kecamatan Kisaran Kota wilayahnya mengambil sebagian wilayah Kecamatan Kisaran yaitu sebanyak 10 (sepuluh,) desa dari sebagian dari wilayah Kecamatan Air Batu yaitu sebanyak 1 (satu) desa.
7.Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Asahan dengan surat Keputusannya tanggal 16 Pebruari 1963 Nomor 3/DPRDGR/1963 jo. Surat Keputusan tanggal 29 Agustus 1972 Nomor 14/DPRD/1972 telah mengusulkan agar lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan di pindahkan dari TAnjung Balai ke Kota Kisaran, usul tersebut telah mendapat tanggapan positip baik dari Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Asahan maupun Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
8.Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang menentukan antara lain bahwa Pemindahan lbukota suatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai ke Kota Kisaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL