Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.Alat dan mesin budidaya tanaman yang selanjutnya disebut alat dan atau mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budidaya tanaman.
2.Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan atau mesin yang berasal dari impor.
3.Prototipe …
3.Prototipe adalah model awal atau model asli yang menjadi contoh.
4.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
5.Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
6.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
8.Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan atau mesin di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
9.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.