Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1973
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA P.T." ("UNINDO P.T.").
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA P.T." disingkat "UNINDO P.T.", sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tertanggal 21 Mei 1969 Nomor 16 yang diperbaiki dengan naskah tertanggal 27 September 1969.Nomor 46 dan tertanggal 16 Oktober 1969 Nomor 26 yang diperbuat oleh Notaris itu juga.
BAB II
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham "UNINDO P.T." sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO,SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang