Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1992
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG.
Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung diubah dari Klungkung menjadi Semarapura.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen