Undang-undang (UU) No. 64 Tahun 1958
- Nomor
- 64
- Tahun
- 1958
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
(1)Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 dibentuk sebagaiDaerah tingkat I Bali.(2)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Lombok;b.Daerah Sumbawa;a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dariStaatsblad 1946 No. 143, dibentuk sebagai Daerah tingkat I NusaTenggara Barat (3)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Flores;b.Daerah Sumba;c.Daerah Timor dan kepulauannya;a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerahtingkat I Nusa Tenggara Timur.(4)Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidakditentukan secara lain, ketiga daerah tersebut dalam ayat 1 sampaidengan 3 disebut "Daerah".
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…