Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2008
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Malang dipindahkan dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Malang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Malang.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALANG DARI WILAYAH KOTA MALANG KE WILAYAH KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG I. UMUM Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur, dengan pusat pemerintahan Kabupaten Malang berkedudukan di Kota Malang. Dalam perkembangannya keberadaan ibu kota Kabupaten Malang yang selama ini berada di wilayah Kota Malang dianggap kurang selaras dengan kebijakan Kabupaten Malang yang sedang giat melakukan pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara seksama dengan melibatkan stakeholders keberadaan ibu kota Kabupaten Malang yang saat ini berada di wilayah kota Malang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu dipindahkan ke Kecamatan Kepanjen yang berada di wilayah Kabupaten Malang agar dapat sejalan dan mengikuti pertumbuhan pembangunan yang sedang giat dilakukan. Saat ini, Kabupaten Malang tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Malang terus dipacu dengan menumbuhkembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/ibu kota Kabupaten Malang. Secara faktual hasil peninjauan lapangan secara keseluruhan Kecamatan Kepanjen layak untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Malang (ditinjau dari sisi: dukungan lahan, sarana prasarana, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, pelayanan masyarakat, aset, dan pengembangan ke masa depan). Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Malang ke Kecamatan Kepanjen telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang sesuai Keputusan Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang ke Kecamatan Kepanjen dan usulan Bupati Malang dengan Surat Nomor . . . Nomor 180/707/421.013/2007 tanggal 2 Mei 2007 serta surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 138/8588/011/2007 tanggal 26 Juni 2007 perihal Ibukota Kabupaten Malang. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)