Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
. . .
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat ditarik kembali setelah pengajuan pengunduran diri diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
. . .
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.