Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1973
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN.
…
Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.
…
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN I. PENJELASAN UMUM. Untuk melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja khususnya di bidang Pertambangan yang dalam era pembangunan dewasa ini sedang berkembang dengan pesatnya, diperlukan pengawasan lengkap dengan tenaga-tenaga staf, yang memadai baik-kwalitas maupun kwantitasnya. Tenaga-tenaga tersebut, yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis dalam bidang-bidang specialisasi pertambangan dan memiliki cukup pengalaman- pengalaman, telah ada di Departemen Pertambangan. Maka sehubungan dengan faktor tersebut diatas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat (6), Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dapat mendelegir pelaksanaan pengawasan dan pengaturan Keselamatan Kerja tersebut, khusus dibidang Pertambangan kepada Menteri Pertambangan. Namun demikian, Policy Nasional tentang pengaturan pengawasan keselamatan Kerja pada umumnya tetap ada ditangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan Pasal 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.