Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1984
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI MEDAN.
BAB I
Penyertaan modal oleh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri. www.djpp.depkumham.go.id
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang Usaha Kawasan Industri (industrial estate) Medan dalam arti seluas-luasnya.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 27 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)