Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1995
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks47PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR BUDAYA DI MUSEUM BAB I…
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB III
Benda cagar budaya yang disimpan di museum dapat diperoleh dari hasil penemuan, hibah, imbalan jasa, titipan, atau hasil dari kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)