1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
5.Orang adalah pribadi atau Badan.
6.Seni adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai estetika, etika dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, rupa atau perpaduan dia antaranya.
7.Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan pencipta.
8.Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai estetika, etika dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, rupa atau perpaduan dia antaranya yang mengandung norma, nilai dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun.
9.Budaya adalah keseluruhan dari gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
10.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan kesenian dan kebudayaan termasuk harkat dan martabat serta hak seni dan budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam. 4
11.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya seni dan budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai dengan tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
12.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya seni dan budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
13.Pembinaan dan pengawasan umum adalah upaya yang dilakukan oleh Bupati untuk mewujudkan tercapainya pelestarian seni dan budaya yang dilakukan oleh daerah.
14.Pembinaan dan pengawasan teknis adalah upaya yang dilakukan Bupati dalam meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan sumberdaya manusia dalam mendukung pelestarian seni dan budaya.
15.Jati diri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi ciri pengenal bangsa tertentu
16.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis (teks).
17.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan secara keseluruhan unsur seni dan budaya yang ada di daerah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik daerah, baik fisik maupun non fisik.
18.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, foto, film, suara atau gabungan unsur-unsur lain (multi media).
19.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang dimiliki oleh individu, kelompok atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
20.Penggalian adalah upaya mengungkap, memilah dan mengkaji data, dan/atau informasi seni dan budaya.
21.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek seni dan budaya secara ilmiah oleh peneliti bersertifikat atau perguruan tinggi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
22.Ekskavasi adalah kegiatan penelitian menggunakan metode pembedahan tanah untuk menemukan bukti kehidupan pada masa lalu.
23.Pengayaan adalah upaya untuk meningkatkan peran dan pemahaman kebudayaan melalui proses eksperimentasi, modifikasi, dan adaptasi yang kreatif tanpa mengorbankan keasliaannya.
24.Penyajian adalah upaya penyampaian informasi langsung kepada masyarakat untuk mendorong terciptanya apresiasi seni dan budaya.
25.Revitalisasi adalah upaya meningkatkan peran dan fungsi unsur-unsur seni dan budaya lama yang masih hidup di masyarakat dalam konteks baru dengan tetap mempertahankan keasliannya.
26.Transkripsi adalah pengalihan bahasa dari bahasa asli menjadi bahasa lain yang lebih umum dimengerti masyarakat. 5
27.Transliterasi adalah pengalihan aksara, penulisan ulang naskah dari huruf aslinya menggunakan huruf yang lebih umum dimengerti masyarakat.
28.Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan atau kegiatan sebagai ekspresi ikatan hubungan pribadi seseorang ataupun kelompok kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan, peribadatan dan pengamalan budi luhur yang sumber ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
29.Organisasi seni dan budaya dan/atau forum komunikasi seni dan budaya adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian kebudayaan yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan secara sukarela serta telah terdaftar di pemerintah daerah dan bukan merupakan afiliasi dari sayap organisasi partai.
30.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati yang membidangi seni dan budaya.
31.Rencana Induk Pelestarian Seni dan Budaya Daerah adalah rencana umum perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian dan kebudayaan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan mempertahankan jati diri bangsa.
32.Pihak asing adalah lembaga milik bangsa asing atau perorangan bukan Warga Negara Indonesia.