Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1979
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN SUKAKARYA DAN SUKAJAYA DI WILAYAH KOTA-MADYA DAERAH TINGKAT II SABANG.
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang dibagi dalam 2 (dua) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
…
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang sebagaimana dimaksud dalama Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 28
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.