Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1965
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87). Pasal I Merubah nama Perusahaan Negara Angkasapura"Kemayoran" yang telah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87) menjadi Perusahaan Negara (P.N.) "Angkasapura". Pasal II Pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 5 dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87) diubah dan ditambah sehingga masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Dengan nama Perusahaan Negara "Angkasapura", selanjutnya disebut "P.N. Angkasapura", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang di daerah-daerah yang akan ditetapkan oleh Menteri.
Perusahaan menguasai pelabuhan udara Internasional Kemayoran di Jakarta dalam arti kata yang seluas-luasnya dan pelabuhan- pelabuhan udara lainnya di daerah-daerah yang akan ditetapkan oleh Menteri
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)