Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1962
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
- b.bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai suatu perusahaan negara seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; Mengingat:
Mengingat
- 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
- 2.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 31);
- 3.Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59) ; Mendengar: Menteri Pertama II, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Udara;
Menetapkan
Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran".
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)