DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962

Nomor
33
Tahun
1962
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
  2. b.bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai suatu perusahaan negara seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; Mengingat:

Mengingat

  1. 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
  2. 2.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 31);
  3. 3.Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59) ; Mendengar: Menteri Pertama II, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Udara;

Menetapkan

Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran".