Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1974
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM ANGKASA PURA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan Negara Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) "Angkasa Pura".
…
BAB III
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan … ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelabuhan udara secara maksimal, effektif dan effisien bagi kepentingan masyarakat dan negara.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)