DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1967

Nomor
21
Tahun
1967
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa hasrat kalangan tertentu dalam masyarakat yang ingin mengembangkan bakatnya di bidang Radio elektronika demi kemajuan Nusa dan Bangsa perlu mendapat penyaluran yang sewajarnya;
  2. b.bahwa Radio Amatirisme yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia dapat merupakan wadah penyaluran hasrat tersebut; Mengingat:

Mengingat

  1. 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. 2.Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
  3. 3.Undang-undang Nomor 5 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 59);

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Radio Amatirisme di Indonesia.