Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1967
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1967
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa hasrat kalangan tertentu dalam masyarakat yang ingin mengembangkan bakatnya di bidang Radio elektronika demi kemajuan Nusa dan Bangsa perlu mendapat penyaluran yang sewajarnya;
- b.bahwa Radio Amatirisme yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia dapat merupakan wadah penyaluran hasrat tersebut; Mengingat:
Mengingat
- 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- 2.Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
- 3.Undang-undang Nomor 5 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 59);
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Radio Amatirisme di Indonesia.
Membuka PDF…
Dasar hukum (2)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-undang Dasar
Undang-Undang