Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1994
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga dan keluarga berencana dan diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh Pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
BAB II
Setiap anggota keluarga wajib mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga.
Pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga dilakukan melalui upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, nilai-nilai keagamaan, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
BAB III
Penyelenggaraan keluarga berencana ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.