1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas adalah dinas yang menangani penyelenggaraan ketahanan keluarga.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang ketahanan keluarga.
6.Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
9.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan serta kebahagiaan lahir dan batin.
10.Keluarga Berkualitas adalah kondisi keluarga yang tercukupi atau terpenuhi dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
11.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
12.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
13.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
14.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disingkat TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan tenaga kader pendamping keluarga.