Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1972
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1971/1972 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.
…
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 jo Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN NOMOR 22 TAHUN 1972 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1971/1972 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1972/1973 UMUM. Pelaksanaan Pelita I tahun ketiga/tahun anggaran 1971/1972 masih memerlukan waktu penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek), masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun anggaran 1971/1972. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan maka dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1971/1972 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan Pasal tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1971/1972. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen