Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1972
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972.
…
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indusche Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL - TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL - TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1972 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972 UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Disamping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Bertambah baiknya aparatur penerimaan Negara telah meningkatkan pendapatan rutin, sedangkan pendapatan pembangunan berkurang karena dana pembangunan yang bersumber pada bantuan luar negeri sedikit banyaknya tergantung pada keadaan ekonomi pada umumnya, situasi impor dan keadaan produksi bahan makanan. Produksi bahan makanan yang terus meningkat telah menyebabkan berkurangnya impor bahan makanan dan dengan itu berkurang pulalah penerimaan pembangunan dari sektor tersebut. Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin antara lain disebabkan oleh tunjangan hari raya dan bertambahnya pembayaran hutang luar negeri sebagai akibat diselesaikannya perjanjian bilateral dengan beberapa negara yang dalam penyusunan APBN Induk 1971/1972 belum diperhitungkan. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1972/1973. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp.18.553.000.000,00 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 berimbang pada tingkat Rp 555.210.385.500,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 559.123.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 540.570.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)