Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1999
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PONTIANAK DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN BARAT.
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pemekaran, peneggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 38 LAMPIRAN PETA TIDAK DISERTAKAN (LIHAT FISIK)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen