Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2017
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pemberian gaji pokok, hrnjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaislapa dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:
Cukup jelas. Angka 2
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjanganjabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ke:g belas yang diberikan kepada anggota Dewan Perqrakilan Rakyat Daerah adalah sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Huruf e Cukup jelas. Hunrf f . PRES IOEN Huruf f Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian /lembaga negara/lembega independen /lembaga lainnya selain lembaga non struktural. Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan /penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non pNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/ peraturan presiden. Contoh pegawai lainnya adatah pegawai non pNS pada RRI yang diamanatkan berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang Irmbaga Penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5052
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)