Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan;
Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. T\.rnjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6348
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)