Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
ayaf (21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); : 1.Mengingat 2.
Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimalsud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas. (r) (21
REPUELIK INDONESIA
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan" bagi PNS adalah:
Cukup jelas. Angka 3
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan opegawai lainnya" adalah Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang- Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden. Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai Non-PNS pada Radio Republik Indonesia yang diamanatlan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR .6207
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)