Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1991
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.
Badan lain dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar dan bukan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki izin dari Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)