Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1974
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Umum Telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.
…
BAB III
Tarip telekomunikasi hubungan internasional untuk umum ditetapkan menurut persetujuan-persetujuan internasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.
BAB IV
Setiap orang, instansi dan badan berhak menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk umum dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Umum Telekomunikasi tidak bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh setiap orang, instansi dan badan termaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BAB V
BAB VI
Alokasi frekwensi untuk keperluan telekomunikasi untuk umum dilakukan oleh Menteri Perhubungan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.