Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1971
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN.
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No, 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan IV sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 28; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2933) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/34
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)