Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1996
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III.
BAB I
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 5…
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir ddengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)