menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 59); MEMUTUSKAN : Menentapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1977. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977, sebagai berikut :
1.Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1
(1)Klasifikasi barang pada daftar tariff bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah), ditetapkan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dengan memperhatikan konsesi tarif yang tercantum dalam Schedule of Concession XXI dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT).”
2.Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2
(1)Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) didasarkan pada :
a.Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (advalorem) atas daar nilai Cost Insurance and Freight (CIF) yang dihitung ke dalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atau
b.Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam);
(2)Menteri Keuangan diberi kewenangan menyempurnakan klasifikasi barang dan susunan pos tarif dari daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA Ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 50