Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1977
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR. Pasal I Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 ditambah dengan ayat (3)yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-Menteri tersebut dalam ayat (2) dapat menetapkan tarip bea masuk khusus terhadap barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh Negara- Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 59
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)