Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1994
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pengelolaan perkembangan kependudukan ditujukan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pengelolaan perkembangan kependudukan diwujudkan melalui pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk, serta diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah bersama-sama masyarakat.
BAB II
Pengendalian kuantitas penduduk diarahkan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.
Dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan upaya penurunan angka kematian, penurunan angka kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.
BAB III
Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)