Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2009
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7A. Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
BAB IVC
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16H, Menteri melakukan:
BAB IVD
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 134 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, belum menampung perkembangan mobilitas penduduk yang semakin tinggi pada era otonomi daerah sehubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi, khususnya yang berkaitan dengan BAB IV mengenai Pengarahan Mobilitas Penduduk yang saat ini sudah tidak sesuai lagi, sehingga berpengaruh terhadap keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 yang materinya mencakup pola mobilitas penduduk, arah kebijakan, dan penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, serta pendanaan. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)