DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; b. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; c. Dihapus; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat; e. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pada retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Dipungut terhadap menara telekomunikasi yang berijin. Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…