1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 5
6.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan /atau tempat pengolahan sampah terpadu.
11.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
12.Kakus/jamban adalah tempat pembuangan kotoran manusia yang dibangun untuk menghindari kontak langsung antara kotoran tersebut dengan manusia, hewan dan serangga.
13.Tinja adalah kotoran manusia termasuk air seni yang dibuang ke tempat pengolahan air buangan tanpa melalui riol, yang berasal dari kegiatan pribadi atau badan.
14.Instalasi pengolahan lumpur tinja yang selanjutnya disingkat (IPLT) adalah seperangkat bangunan yang digunakan untuk mengolah tinja yang berasal dari suatu bangunan pengolah air limbah rumah tangga individual maupun komunal yang diangkut dengan mobil tinja.
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
16.Tempat Pemrosesan Akhir selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
17.Dihapus.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus. 6
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Dihapus.
27.Dihapus.
28.Dihapus.
29.Mayat adalah jasad orang yang secara medis dinyatakan telah meninggal dunia.
30.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman mayat yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
31.Tanah Makam adalah areal tanah yang disediakan dan atau digunakan untuk memakamkan mayat dengan ukuran yang telah ditentukan.
32.Makam adalah areal tanah tempat mayat dimakamkan.
33.Pemakaman adalah kegiatan memakamkan mayat/kerangka mayat di tempat pemakaman.
34.Tanah Makam Cadangan adalah tanah makam yang dipesan dan dicadangkan untuk makam dikemudian hari.
35.Makam Tumpang adalah tanah makam yang digunakan untuk dua mayat atau lebih dalam suatu keluarga.
36.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
37.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
38.Parkir adalah menempatkan dengan memberhentikan kendaraan pada suatu tempat parker di tepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu.
39.Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
40.Pasar adalah tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa.
41.Pedagang/Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
42.Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa. 7
43.Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
44.Dasaran terbuka adalah tempat dasaran berbentuk pelataran di Pasar sebagai fasilitas tempat berjualan kepada pedagang tidak tetap.
45.Wilayah pasar adalah tempat-tempat umum milik Pemerintah Daerah di luar lingkungan pasar yang dipergunakan sebagai tempat untuk transaksi/jual beli barang dan/atau jasa dengan jarak radius tertentu dari lingkungan pasar.
46.Fasilitas pasar adalah tempat-tempat maupun sarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pasar.
47.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan kewenangannya di bidang Perhubungan Kota Semarang yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
48.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan. 49. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel .
50.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
51.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
52.Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
53.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. 8
54.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
55.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
56.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
57.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
58.Kendaraan Roda Tiga adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor yang penggunaannya untuk angkutan barang.
59.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
60.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
61.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
62.Masa Uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
63.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat hitam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil uji berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
64.Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa uji kendaraan yang bersangkutan.
65.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan. 9
66.Numpang Uji Kendaraan Bermotor adalah wajib uji yang melakukan uji berkala diluar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
67.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah Berat Maksimal kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
68.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Pemeriksaan alat dan atau pengujian alat pemadam kebakaran,alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran,alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
69.Biaya Cetak Peta adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencetak Peta Rencana Kawasan Perumahan, Peta Rencana Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Jasa, Peta Rencana Kawasan Perdagangan dan Jasa, Peta Rencana Kawasan Industri/Pertambangan/ Trasportrasi, Peta Rencana Kawasan Perkantoran/ Pendidikan, Peta Rencana Kawasan Pertahanan Keamanan, Peta Rencana Kawasan Fasilitas Umum/ Olah Raga/Pemakaman/Wisata, dan Peta Rencana Kawasan Pertanian TanamanPangan/Pertanian Hortikultur/Hutan Produksi Tetap/Perikanan/ Kawasan Lindung yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. 69a. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. 69b. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. 69c. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler.
70.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 10
71.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
72.Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh Petugas dengan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
73.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
74.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
75.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
76.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
77.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
78.Insentif Pemungutan adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
79.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
80.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 11
81.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan huruf c Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: