Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2009
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri; Mengingat : ... Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri ttd SETIO SAPTO NUGROHO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 20092008 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI I. UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menentukan bahwa suatu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat diberikan apabila memang benar-benar diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Fasilitas perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga. Fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk penyerahan jasa pelayanan pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri yang meliputi pelayanan jasa penerbangan, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelayanan jasa garbarata (aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos, berdasarkan asas timbal balik (reciprocal) yang sudah menjadi kelaziman internasional. II. PASAL ... II. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penerbangan luar negeri” adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainnya di dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga” adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. Yang dimaksud dengan “penyelenggara bandar udara” adalah pengusaha yang melakukan usaha di bidang kebandarudaraan. Yang dimaksud dengan “jasa kebandarudaraan” adalah jasa yang diberikan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan kepada pengguna jasa bandar udara. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga nasional” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki izin dari Departemen Perhubungan. Yang dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri. Huruf b Yang dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga asing” adalah perusahaan angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia. Angka 1) ... Angka 1) Yang dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri. Angka 2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa penerbangan” yang disingkat PJP (Route Air Navigation Service) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar negeri termasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan penerbangan lintas (over flying). Huruf b Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron, lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator. Huruf c Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa konter” adalah penyediaan dan pemakaian berupa tempat pelaporan, komputer, common use check in counter system, conveyor belt, dan penimbangan barang penumpang di bandar udara. Huruf d Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa garbarata (aviobridge)” adalah penyediaan dan pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya. Huruf e ... Huruf e Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos” adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke pesawat udara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4994
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)