Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA Dan BUPATI TELUKWONDAMA Tahun 2010 Nomor 123. 16 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentanq Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171. 17 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59. 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 4575); 19 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lntorrnasiKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republilk, Indonesia Nomor 4576); 20 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Neqara Republik .Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 4578); 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2006 tentaflg Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 4614); 22 Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 115.532.999.000,00 47.933.460.000,00 Rp Rp 4.000.0000.000,00Rp Pasal 3
a.Dana 8agi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
b.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
c.Pendapatn Lainnya Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: 53.325.236.000,00 432.228.840.000,00 135.807.314.300,00 Rp Rp Rp 2.166.180.500,00 1.066.103.679,00 3.500.000.000,00 1.000.000.000,00 pendapatan:
a.Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
b.Dana Alokasi Umum
c.Dana Alokasi Khusus
a.Pendapatan Pajak Daerah Rp
b.Hasil Retribusi Daerah Rp
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Rp Dipisahkan
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Rp Sah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dart:
a.Pendapatan Asli Daerah Rp 7.732.284.179,00
b.Dana Perimbangan Rp 621.361.390.300,00
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 167.466.459.000,00 Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a jerdirt dari jenis pendapatan: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 3.000.000.000,00Rp ,00 3.000.0000.000,00 Surplus/ (defisit)
c.Pembiayaan PeneMmaan Rp Pengeluaran RP ------------------- Pembiayaan Neto